Allah mensyariatkan berkurban dengan firman-Nya
:
"Maka sholatlah untuk Robbmu dan sembelihlah" (Al Kautsar 2).
"Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya“ ( Al Hajj 36 ).
Berkurban
merupakan sunnah yang sangat ditekankan dan makruh ditinggalkan bagi yang mampu
melaksanakannya berdasarkan hadits Anas radiallahuanhu yang diriwayatkan oleh
Bukhori dan Muslim, bahwa Nabi berkurban dengan dua ekor domba yang gemuk dan
bertanduk, disembelih dengan tangannya dengan membaca tasmiah dan takbir.
DENGAN APA BERKURBAN ?
Berkurban hanya dilakukan
dengan onta, sapi dan kambing berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam:
Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka sesungguhnya dia
menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan
dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapatkan sunnah
(Muttafaq alaih)
Disunnahkan bagi yang mampu untuk menyembelih agar
menyembelih sendiri hewan korbannya dengan berkata:
“Dengan menyebut nama
Allah, dan Allah maha besar, Yaa Allah ini adalah (korban) dari si fulan
………(dengan meyebut namanya atau nama yang mewasiatkannya)”
Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika menyembe-lih seekor domba beliau
mengucapkan:
"Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Yaa Allah ini
adalah (korban) dariku dan dari siapa yang tidak berkurban dari umatku" (
Riwayat Abu Daud dan At Tirmidzi).
Adapun bagi yang tidak mampu meyembelih
maka hendaknya dia melihat dan hadir saat penyembelihan hewan kurban.
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
Disunnahkan bagi orang
yang berkurban untuk makan daging korbannya dan menghadiahkan kepada sanak
saudara dan tetangga serta memberi fakir miskin sebagai sedekah. Allah ta’ala
berfirman :
"Maka makanlah sebahagian daripada-nya dan (sebagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir" (Al Hajj
28)
"Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan
apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta" ( Al
Hajj 36)
Sebagian salaf (ulama terdahulu) menyukai membagi hewan korban
menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya sendiri, sepertiga untuk hadiah
bagi orang kaya dan sepertiga sisanya untuk shodaqoh bagi fakir miskin. Dan
tidak boleh bagi pemotong hewan dibagi daging korban sebagai upah .
LARANGAN BAGI YANG INGIN BERKURBAN
Jika
seseorang hendak berkurban dan telah masuk bulan Dzul Hijjah, maka diharamkan
baginya untuk mencabut rambut atau kukunya atau kulitnya hingga dia menyembelih
binatang korbannya, berdasarkan hadits Ummu Salamah radiallahuanha, bahwa
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Jika telah masuk hari
sepuluh (bulan Dzul Hijjah) dan salah seorang diantara kalian ingin berkurban,
maka hendaklah dia tidak mencabut rambutnya dan (memotong) kukunya Riwayat Ahmad
dan Muslim ).
Pada redaksi lain, beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam
bersabda:
Maka hendaklah dia tidak menyentuh (mencabut) rambutnya dan
kulitnya sedikitpun hingga dia berkurban
Sedangkan jika dia niat
berkurban di tengah hari-hari sepuluh itu, maka dia menahan dirinya sejak dia
niat, dan tidak berdosa atas apa yang dia lakukan sebelum niat.
Dibolehkan bagi keluarga yang berkurban untuk mencabut (rambut, kuku)
pada hari-hari sepuluh tersebut.
Jika seseorang yang telah niat berkurban
lalu dia mencabut rambut-nya atau kukunya atau kulitnya, maka dia harus
bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak melakukannya kembali serta tidak ada
kafarat baginya serta tidak ada halangan baginya untuk tetap berkurban. Adapun
jika dia melakukan-nya karena lupa atau karena tidak tahu atau rambutnya rontok
tanpa sengaja, maka tidak ada dosa baginya. Begitu juga jika dia melakukannya
karena ada keperluan seperti kukunya pecah dan menyakitkannya atau rambutnya
teru-rai sampai ke matanya, maka tidak apa-apa baginya memotongnya untuk
menghilangkan sesuatu yang mengganggunya.
ADS HERE !!!